Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

UU Nomor 2 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang USAHA PERASURANSIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap usaha perasuransian meliputi a. Kesehatan keuangan bagi Perusahaan Asuransi Kerugian, Perusahaan Asuransi Jiwa dan Perusahaan Reasuransi, yang terdiri dari: 1. Batas tingkat solvabilitas; 2. Retensi sendiri; 3. Reasuransi; 4. Investasi; 5. Cadangan teknis; dan 6. Ketentuan-ketentuan lain yang berhubungan dengan kesehatan keuangan; b. Penyelenggaraan usaha, yang terdiri dari: 1. Syarat-syarat polis asuransi; 2. tingkat premi; 3. Penyelesaian klaim; 4. Persyaratan keahlian di bidang perasuransian; dan 5. Ketentuan-ketentuan lain yang berhubungan dengan penyelenggaraan usaha. (2) Setiap Perusahaan Perasuransian wajib memelihara kesehatan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) serta wajib melakukan usaha sesuai dengan prinsip-prinsip asuransi yang sehat. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kesehatan keuangan darl penyelenggaraan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction