Correct Article 11
UU Nomor 2 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang USAHA PERASURANSIAN
Current Text
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap usaha perasuransian meliputi
a. Kesehatan keuangan bagi Perusahaan Asuransi Kerugian, Perusahaan Asuransi Jiwa dan Perusahaan Reasuransi, yang terdiri dari:
1. Batas tingkat solvabilitas;
2. Retensi sendiri;
3. Reasuransi;
4. Investasi;
5. Cadangan teknis; dan
6. Ketentuan-ketentuan lain yang berhubungan dengan kesehatan keuangan;
b. Penyelenggaraan usaha, yang terdiri dari:
1. Syarat-syarat polis asuransi;
2. tingkat premi;
3. Penyelesaian klaim;
4. Persyaratan keahlian di bidang perasuransian; dan
5. Ketentuan-ketentuan lain yang berhubungan dengan penyelenggaraan usaha.
(2) Setiap Perusahaan Perasuransian wajib memelihara kesehatan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) serta wajib melakukan usaha sesuai dengan prinsip-prinsip asuransi yang sehat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kesehatan keuangan darl penyelenggaraan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
