Correct Article 7
UU Nomor 2 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang USAHA PERASURANSIAN
Current Text
(1) Usaha perasuransian hanya dapat dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk:
a. Perusahaan Perseroan (PERSERO);
b. Koperasi;
c. Usaha Bersama (Mutual).
(2) Dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat(l),usaha konsultan akturia dan usaha agen asuransi dapat dilakukan olch perusahaan perorangan.
(3) Ketentuan tentang usaha perasuransian yang berbentuk Usaha Bersama (Mutual) diatur lebih lanjut dengan UNDANG-UNDANG.
Your Correction
