Correct Article 17
UU Nomor 2 Tahun 1989 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Current Text
(1) Pendidikan tinggi terdiri atas pendidikan akademik dan pendidikan profesional.
(2) Sekolah tinggi, institute dan universitas menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau profesional.
(3) Akademi dan politeknik menyelenggarakan pendidikan profesional.
Your Correction
