Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

UU Nomor 2 Tahun 1989 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendidikan tinggi terdiri atas pendidikan akademik dan pendidikan profesional. (2) Sekolah tinggi, institute dan universitas menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau profesional. (3) Akademi dan politeknik menyelenggarakan pendidikan profesional.
Your Correction