Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

UU Nomor 2 Tahun 1989 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Warga negara yang berumur 6 (enam) tahun berhak mengikuti pendidikan dasar. (2) Warga negara yang berumur 7 (tujuh) tahun berkewajiban mengikuti pendidikan dasar atau pendidikan yang setara, sampai tamat. (3) Pelaksanaan wajib belajar ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction