Correct Article 13
UU Nomor 2 Tahun 1989 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Current Text
(1) Pendidikan dasar diselenggarakan untuk mengembangkan sikap dan kemampuan serta memberikan pengetahuan dan keterampilan dasar yang diperlukan untuk hidup dalam masyarakat serta mempersiapkan peserta didik yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti pendidikan menengah.
(2) Syarat-syarat dan tata cara pendirian, bentuk satuan, lama pendidikan dasar dan penyelenggaraan pendidikan dasar ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
