Correct Article 58
UU Nomor 2 Tahun 1989 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Current Text
Pada saat mulai berlakunya UNDANG-UNDANG ini, UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1950 tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 550), UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1954 tentang Pernyataan Berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1950 dari Republik INDONESIA Dahulu tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah Untuk Seluruh INDONESIA (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 550), UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 302, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2361), UNDANG-UNDANG Nomor 14 PRPS Tahun 1965 tentang Majelis Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 80) dan UNDANG-UNDANG Nomor 19 PNPS Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Sistem Pendidikan Nasional Pancasila (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 81) dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
