Correct Article 54
UU Nomor 2 Tahun 1989 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Current Text
(1) Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri khusus bagi peserta didik warga negara adalah bagian dari sistem pendidikan nasional.
(2) Satuan pendidikan yang diselenggarakan di wilayah Republik INDONESIA oleh perwakilan negara asing khusus bagi peserta didik warga negara asing tidak termasuk sistem pendidikan nasional.
(3) Peserta didik warga negara asing yang mengikuti pendidikan di satuan
pendidikan yang merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional wajib menaati ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi dan dari satuan pendidikan yang bersangkutan.
(4) Kegiatan pendidikan yang diselenggarakan dalam rangka kerja sama internasional atau yang diselenggarakan oleh pihak asing di wilayah Republik INDONESIA dilakukan sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG ini dan sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
