Correct Article 51
UU Nomor 2 Tahun 1989 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Current Text
Pengelolaan satuan dan kegiatan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oloh badan/perorangan yang menyelenggarakan satuan pendidikan yang bersangkutan.
Your Correction
