Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

UU Nomor 2 Tahun 1989 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengelolaan satuan dan kegiatan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oloh badan/perorangan yang menyelenggarakan satuan pendidikan yang bersangkutan.
Your Correction