Correct Article 48
UU Nomor 2 Tahun 1989 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Current Text
(1) Keikutsertaan masyarakat dalam penentuan kebijaksanaan Menteri berkenaan dengan sistem pendidikan nasional diselenggarakan melalui suatu Badan
Pertimbangan Pendidikan Nasional yang beranggotakan tokoh-tokoh masyarakat dan yang menyampaikan saran, nasehat, dan pemikiran lain sebagai bahan pertimbangan.
(2) Pembentukan Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional dan pengangkatan anggota-anggotanya dilakukan oleh PRESIDEN.
Your Correction
