Correct Article 47
UU Nomor 2 Tahun 1989 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Current Text
(1) Masyarakat sebagai mitra Pemerintah berkesempatan yang seluas-luasnya untuk berperanserta dalam penyelenggaraan pendidikan nasional.
(2) iri khas satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat tetap diindahkan.
(3) Syarat-syarat dan tata cara dalam penyelenggaraan pendidikan ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
