Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

UU Nomor 2 Tahun 1989 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masyarakat sebagai mitra Pemerintah berkesempatan yang seluas-luasnya untuk berperanserta dalam penyelenggaraan pendidikan nasional. (2) iri khas satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat tetap diindahkan. (3) Syarat-syarat dan tata cara dalam penyelenggaraan pendidikan ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction