Correct Article 46
UU Nomor 2 Tahun 1989 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Current Text
(1) Dalam rangka pembinaan satuan pendidikan, Pemerintah melakukan penilaian setiap satuan pendidikan secara berkala.
(2) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan secara terbuka.
Your Correction
