Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

UU Nomor 2 Tahun 1989 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka pembinaan satuan pendidikan, Pemerintah melakukan penilaian setiap satuan pendidikan secara berkala. (2) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan secara terbuka.
Your Correction