Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

UU Nomor 2 Tahun 1989 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah dapat menyelenggarakan penilaian hasil belajar suatu jenis dan/ atau jenjang pendidikan secara nasional.
Your Correction