Correct Article 40
UU Nomor 2 Tahun 1989 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Current Text
(1) Jumlah sekurang-kurangnya hari belajar dalam 1 (satu) tahun untuk setiap satuan pendidikan diatur oleh Menteri.
(2) Hari-hari libur untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah diatur oleh Menteri dengan Mengingat ketentuan hari raya nasional, kepentingan pendidikan, kepentingan agama dan faktor musim.
(3) Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat mengatur hari- hari liburnya sendiri dengan Mengingat ketentuan yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Your Correction
