Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

UU Nomor 2 Tahun 1989 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap tenaga kependidikan berkewajiban untuk : 1. membina loyalitas pribadi dan peserta, didik terhadap ideologi negara Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945; 2. menjunjung tinggi kebudayaan bangsa; 3. melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan pengabdian; 4. meningkatkan kemampuan profesional sesuai dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembangunan bangsa; 5. menjaga nama baik sesuai dengan kepercayaan yang diberikan masyarakat, bangsa dan negara.
Your Correction