Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

UU Nomor 2 Tahun 1989 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap peserta didik pada suatu satuan pendidikan mempunyai hak-hak berikut : 1 mendapat perlakuan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya; 2. mengikuti program pendidikan yang bersangkutan atas dasar pendidikan berkelanjutan, baik untuk mengembangkan kemampuan diri maupun untuk memperoleh pengakuan tingkat pendidikan tertentu yang telah dibakukan; 3. mendapat bantuan fasilitas belajar, beasiswa, atau bantuan lain sesuai dengan persyaratan yang berlaku; 4 pindah ke satuan pendidikan yang sejajar atau yang tingkatnya lebih tinggi sesuai dengan persyaratan penerimaan peserta didik pada satuan pendidikan yang hendak dimasuki; 5. memperoleh penuaian hasil belajarnya; 6. menyelesaikan program pendidikan lebih awal dari waktu yang ditentukan; 7. mendapat pelayanan khusus bagi yang menyandang cacat.
Your Correction