Correct Article 23
UU Nomor 2 Tahun 1989 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Current Text
(1) Pendidikan nasional bersifat terbuka dan memberikan keleluasaan gerak kepada peserta didik.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri.
Your Correction
