Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

UU Nomor 2 Tahun 1989 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendidikan nasional bersifat terbuka dan memberikan keleluasaan gerak kepada peserta didik. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri.
Your Correction