Correct Article 44
UU Nomor 2 Tahun 1988 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI
Current Text
(1) Semua ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai atau berhubungan dengan keanggotaan Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang sudah ada pada saat mulai berlakunya UNDANG-UNDANG ini tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini dan selama ketentuan tersebut belum diganti.
(2) Hal-hal yang belum diatur dalam UNDANG-UNDANG ini akan diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
