Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

UU Nomor 2 Tahun 1988 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sebutan anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA atau sebutan lain yang mempunyai maksud sama dengan anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang terdapat dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang selama ini berlaku, selanjutnya disebut prajurit Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA. (2) Anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang pada saat berlakunya UNDANG-UNDANG ini telah berkedudukan sebagai Militer Sukarela, Militer Sukarela dengan Ikatan Dinas Pendek, dan Militer Wajib, ditetapkan masing-masing sebagai Prajurit Karier, Prajurit Sukarela Dinas Pendek, dan Prajurit Wajib. (3) Sebutan hukum tentara dan peradilan tentara dalam UNDANG-UNDANG ini diartikan sama dengan sebutan hukum militer dan peradilan militer dalam UNDANG-UNDANG lain.
Your Correction