Correct Article 43
UU Nomor 2 Tahun 1988 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI
Current Text
(1) Sebutan anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA atau sebutan lain yang mempunyai maksud sama dengan anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang terdapat dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang selama ini berlaku, selanjutnya disebut prajurit Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA.
(2) Anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang pada saat berlakunya UNDANG-UNDANG ini telah berkedudukan sebagai Militer Sukarela, Militer Sukarela dengan Ikatan Dinas Pendek, dan Militer Wajib, ditetapkan masing-masing sebagai Prajurit Karier, Prajurit Sukarela Dinas Pendek, dan Prajurit Wajib.
(3) Sebutan hukum tentara dan peradilan tentara dalam UNDANG-UNDANG ini diartikan sama dengan sebutan hukum militer dan peradilan militer dalam UNDANG-UNDANG lain.
Your Correction
