Correct Article 41
UU Nomor 2 Tahun 1988 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI
Current Text
(1) Apabila negara dalam keadaan darurat, ancaman pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 39 dan Pasal 40, ditambah dengan sepertiganya.
(2) Apabila negara dalam keadaan perang, ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 40, dinaikkan menjadi selama-lamanya delapan tahun enam bulan.
Your Correction
