Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

UU Nomor 2 Tahun 1988 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan a. barang siapa tidak memenuhi panggilan dinas wajib dengan maksud nyata-nyata menghindarkan diri untuk menjalani dinas wajib; b. barangsiapa dengan sengaja membuat atau menyuruh membuat dirinya atau orang lain tidak cakap menjalani dinas wajib; c. barangsiapa melakukan tipu muslihat yang menyebabkan dirinya atau orang lain terhindar untuk menjalani dinas wajib; d. barangsiapa dengan suatu pemberian atau janji, penyalahgunaan kekuasaan atau pengaruh, kekerasan atau ancaman kekerasan, tipu daya, pemberian kesempatan, daya upaya atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain untuk tidak menjalani dinas wajib; e. barangsiapa tanpa alasan yang sah MEMUTUSKAN hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) UNDANG-UNDANG ini.
Your Correction