Correct Article 37
UU Nomor 2 Tahun 1988 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI
Current Text
(1) Dalam menghadapi keadaan bahaya, maka setiap prajurit Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang telah berakhir menjalani dinas keprajuritan, dalam batas waktu 2 tahun sejak pemberhentiannya dapat diwajibkan aktif kembali menjalani dinas keprajuritan untuk selama-lamanya 2 tahun.
(2) Pengaktifan kembali prajurit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Panglima.
Your Correction
