Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

UU Nomor 2 Tahun 1988 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam menghadapi keadaan bahaya, maka setiap prajurit Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang telah berakhir menjalani dinas keprajuritan, dalam batas waktu 2 tahun sejak pemberhentiannya dapat diwajibkan aktif kembali menjalani dinas keprajuritan untuk selama-lamanya 2 tahun. (2) Pengaktifan kembali prajurit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Panglima.
Your Correction