Correct Article 35
UU Nomor 2 Tahun 1988 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI
Current Text
(1) rajurit Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang dalam melaksanakan tugas sebagai akibat dari atau diduga diakibatkan oleh tindakan lawan atau diluar kekuasaannya, tidak kembali bergabung dengan kesatuannya dinyatakan hilang dalam tugas dan wajib terus dicari.
(2) Prajurit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila setelah satu tahun tidak ada kepastian atas dirinya, diberhentikan dengan hormat dan kepada ahli warisnya diberikan pensiun sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Your Correction
