Correct Article 34
UU Nomor 2 Tahun 1988 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI
Current Text
Prajurit Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang dalam dan karena dinas menyandang cacat berat bukan karena tindakan lawan atau menyandang cacat sedang diberhentikan dengan hormat dan menerima pensiun.
Your Correction
