Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

UU Nomor 2 Tahun 1988 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Prajurit Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang diberhentikan dengan hormat, sesuai dengan masa dinas keprajuritannya menerima pensiun, tunjangan bersifat pensiun, tunjangan, atau pesangon. (2) Prajurit Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang gugur atau tewas kepada ahli warisnya diberikan pensiun. (3) etentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction