Correct Article 33
UU Nomor 2 Tahun 1988 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI
Current Text
(1) Prajurit Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang diberhentikan dengan hormat, sesuai dengan masa dinas keprajuritannya menerima pensiun, tunjangan bersifat pensiun, tunjangan, atau pesangon.
(2) Prajurit Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang gugur atau tewas kepada ahli warisnya diberikan pensiun.
(3) etentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
