Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

UU Nomor 2 Tahun 1988 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Prajurit Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang telah mengabdikan diri dalam dinas keprajuritan selama 20 tahun dapat diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan untuk menjalani masa pensiun. (2) Prajurit Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA dapat dipertahankan untuk tetap dalam dinas keprajuritan sampai usia 55 tahun bagi perwira dan 48 tahun bagi bintara dan tamtama. (3) Prajurit Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA dengan pangkat pembantu letnan dan yang lebih rendah sampai dengan kopral yang memiliki keahlian tertentu dan yang dibutuhkan oleh Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA, dapat dipertahankan untuk tetap dalam dinas keprajuritan sampai usia setinggi-tingginya 55 tahun. (4) Prajurit Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA dengan pangkat kolonel dan yang lebih tinggi dan menduduki jabatan keprajuritan tertentu, dapat dipertahankan untuk tetap dalam dinas keprajuritan sampai usia setinggi-tingginya 60 tahun. (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut oleh Panglima.
Your Correction