Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

UU Nomor 2 Tahun 1988 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Prajurit Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan karena : a. untuk menjalani mass pensiun; b. telah berakhirnya masa dinas keprajuritan; c. tidak lagi memenuhi persyaratan jasmani atau rohani; d. gugur, tewas, meninggal dunia; e. berdasarkan pertimbangan khusus untuk kepentingan dinas.
Your Correction