Correct Article 31
UU Nomor 2 Tahun 1988 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI
Current Text
Prajurit Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan karena :
a. untuk menjalani mass pensiun;
b. telah berakhirnya masa dinas keprajuritan;
c. tidak lagi memenuhi persyaratan jasmani atau rohani;
d. gugur, tewas, meninggal dunia;
e. berdasarkan pertimbangan khusus untuk kepentingan dinas.
Your Correction
