Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

UU Nomor 2 Tahun 1988 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Prajurit Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang menyandang cacat berat sebagai akibat tindakan langsung lawan dirawat oleh negara dan tidak diberhentikan dari dinas keprajuritan.
Your Correction