Correct Article 29
UU Nomor 2 Tahun 1988 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI
Current Text
Prajurit Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang berjasa melampaui panggilan tugas dianugerahi tanda jasa kenegaraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
