Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

UU Nomor 2 Tahun 1988 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Prajurit Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang berjasa melampaui panggilan tugas dianugerahi tanda jasa kenegaraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction