Correct Article 28
UU Nomor 2 Tahun 1988 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI
Current Text
(1) Prajurit Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang dalam pertempuran berjasa melampaui panggilan tugas dapat dianugerahi kenaikan pangkat medan tempur atau kenaikan pangkat medan tempur anumerta.
(2) Prajurit Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang mendapatkan penugasan khusus dengan pertaruhan jiwa raga secara langsung dan berjasa melampui panggilan tugas dapat dianugerahi kenaikan pangkat luar biasa atau kenaikan pangkat luar biasa anumerta.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Panglima.
Your Correction
