Correct Article 26
UU Nomor 2 Tahun 1988 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI
Current Text
(1) Kenaikan pangkat menjadi kolonel dan yang lebih tinggi ditetapkan oleh PRESIDEN.
(2) kenaikan pangkat selain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Panglima atau pejabat yang ditunjuk.
Your Correction
