Correct Article 23
UU Nomor 2 Tahun 1988 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI
Current Text
(1) Panglima, Kepala Staf Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Darat, Kepala Staf Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut, Kepala Staf Tentara Nasional INDONESIA
Angkatan Udara, dan Kepala Kepolisian Republik INDONESIA, diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(2) Jabatan selain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Panglima.
Your Correction
