Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

UU Nomor 2 Tahun 1988 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Panglima, Kepala Staf Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Darat, Kepala Staf Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut, Kepala Staf Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Udara, dan Kepala Kepolisian Republik INDONESIA, diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (2) Jabatan selain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Panglima.
Your Correction