Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

UU Nomor 2 Tahun 1988 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kedudukan sebagai Prajurit Cadangan Sukarela, Prajurit Wajib, dan Prajurit Cadangan Wajib sepanjang yang bersangkutan menjalani dinas keprajuritan tidak menyebabkan putusnya hubungan kerja dengan instansi atau badan swasta tempat yang bersangkutan bekerja. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction