Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

UU Nomor 2 Tahun 1988 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap prajurit Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA memperoleh kesempatan untuk mengembangkan kemampuannya melalui pendidikan dan pengalaman tugas dengan mempertimbangkan kepentingan Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA, persyaratan, dan seleksi atas dasar yang terbaik. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Panglima.
Your Correction