Correct Article 18
UU Nomor 2 Tahun 1988 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI
Current Text
(1) rajurit Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA tunduk kepada hukum tentara dan termasuk dalam kewenangan peradilan tentara
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi prajurit cadangan yang sedang tidak dinas aktif.
(3) Prajurit Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA berkewajiban memagang teguh rahasia tentara, dan kewajiban itu tetap berlangsung setelah dinas keprajuritannya berakhir.
Your Correction
