Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

UU Nomor 2 Tahun 1988 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap warga negara yang berusia antara 18 hingga 45 tahun dapat diwajibkan untuk menjalani dinas keprajuritan. (2) Penentuan warga negara yang dapat diwajibkan untuk menjalani dinas keprajuritan dilakukan oleh suatu komisi. (3) Warga negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dibebaskan dari kewajiban untuk menjalani dinas keprajuritan karena : a. mereka yang jika dikenakan kewajiban tersebut akan mengakibatkan kesukaran hidup bagi orang lain yang sepenuhnya.menjadi tanggung jawabnya; b. mereka yang menjabat suatu jabatan agama dan/atau menganut agama yang ajarannya tidak membolehkannya; c. mereka yang sedang menjalankan tugas penting untuk negara yang ditentukan dengan PERATURAN PEMERINTAH. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction