Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

UU Nomor 2 Tahun 1988 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perwira Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA diangkat oleh PRESIDEN dan dilantik dengan mengucapkan Sumpah Perwira. (2) Sumpah Perwira adalah sebagai berikut Demi Allah saya bersumpah berjanji : Bahwa saya akan memanuhi kewajiban perwira dengan sebaik-baiknya terhadap Bangsa INDONESIA dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945; Bahwa saya akan menegakkan harkat dan martabat perwira serta menjunjung tinggi Sumpah Prajurit dan Sapta Marga; Bahwa saya akan memimpin anak buah dengan memberi suri teladan, membangun karsa, serta menuntun pada jalan yang lurus dan benar; Bahwa saya akan rela berkorban jiwa raga untuk membela nusa dan bangsa.
Your Correction