Correct Article 14
UU Nomor 2 Tahun 1988 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI
Current Text
(1) Perwira Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA diangkat oleh PRESIDEN dan dilantik dengan mengucapkan Sumpah Perwira.
(2) Sumpah Perwira adalah sebagai berikut Demi Allah saya bersumpah berjanji :
Bahwa saya akan memanuhi kewajiban perwira dengan sebaik-baiknya terhadap Bangsa INDONESIA dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945;
Bahwa saya akan menegakkan harkat dan martabat perwira serta menjunjung tinggi Sumpah Prajurit dan Sapta Marga;
Bahwa saya akan memimpin anak buah dengan memberi suri teladan, membangun karsa, serta menuntun pada jalan yang lurus dan benar;
Bahwa saya akan rela berkorban jiwa raga untuk membela nusa dan bangsa.
Your Correction
