Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

UU Nomor 2 Tahun 1988 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bintara Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA dibentuk melalui a. pendidikan bintara bagi yang berasal dari prajurit Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA; b. pendidikan bintara bagi yang berasal langsung dari masyarakat. (2) Tamtama Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA dibentuk melalui pendidikan tamtama, langsung dari masyarakat.
Your Correction