Correct Article 12
UU Nomor 2 Tahun 1988 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI
Current Text
Perwira Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA dibentuk melalui
a. pendidikan perwira bagi yang berasal dari prajurit Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA;
b. akademi Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA;
c. pendidikan perwira bagi yang berasal langsung dari masyarakat;
d. pendidikan perwira yang dipadukan dengan perguruan tinggi.
Your Correction
