Correct Article 10
UU Nomor 2 Tahun 1988 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI
Current Text
(1) Persyaratan umum untuk menjadi prajurit Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA adalah :
a. warga negara;
b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia dan taat kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945;
d. sudah berumur 18 tahun,
e. berkelakuan baik;
f sehat jasmani dan rohani, serta
g. tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Persyaratan-persyaratan lain disesuaikan dengan kebutuhan dan diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Your Correction
