Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

UU Nomor 2 Tahun 1988 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Persyaratan umum untuk menjadi prajurit Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA adalah : a. warga negara; b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. setia dan taat kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945; d. sudah berumur 18 tahun, e. berkelakuan baik; f sehat jasmani dan rohani, serta g. tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (2) Persyaratan-persyaratan lain disesuaikan dengan kebutuhan dan diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Your Correction