Correct Article 9
UU Nomor 2 Tahun 1988 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI
Current Text
(1) Setiap prajurit Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA diberi berpangkat sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam hierarkhi keprajuritan.
(2) Susunan, sebutan, dan keselarasan pangkat-pangkat sebagaimana di-maksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
