Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

UU Nomor 2 Tahun 1988 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap prajurit Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA diberi berpangkat sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam hierarkhi keprajuritan. (2) Susunan, sebutan, dan keselarasan pangkat-pangkat sebagaimana di-maksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction