Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

UU Nomor 2 Tahun 1988 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Prajurit Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Darat, prajurit Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut, dan prajurit Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Udara terdiri atas : a. prajurit sukarela yang berdinas untuk jangka panjang sebagai Prajurit Karier; b. prajurit sukarela yang berdinas untuk jangka waktu sekurang-kurangnya 5 tahun sebagai Prajurit Sukarela Dinas Pendek; c. prajurit sukarela yang berdinas secara penggal waktu sebagai Prajurit Cadangan Sukarela; d. prajurit wajib yang berdinas selama 2 tahun penuh sebagai Prajurit Wajib; c. prajurit wajib yang berdinas secara penggal waktu untuk selama-lamanya 5 tahun, sebagai Prajurit Cadangan Wajib. (2) Prajurit Kepolisian Negara Republik INDONESIA terdiri atas : a. prajurit sukarela yang berdinas untuk jangka panjang sebagai Prajurit Karier; b. prajurit sukarela yang berdinas untuk jangka waktu sekurang-kurangnya 5 tahun sebagai Prajurit Sukarela Dinas Pendek. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction