Correct Article 7
UU Nomor 2 Tahun 1988 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI
Current Text
(1) Prajurit Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Darat, prajurit Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut, dan prajurit Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Udara terdiri atas :
a. prajurit sukarela yang berdinas untuk jangka panjang sebagai Prajurit Karier;
b. prajurit sukarela yang berdinas untuk jangka waktu sekurang-kurangnya 5 tahun sebagai Prajurit Sukarela Dinas Pendek;
c. prajurit sukarela yang berdinas secara penggal waktu sebagai Prajurit Cadangan Sukarela;
d. prajurit wajib yang berdinas selama 2 tahun penuh sebagai Prajurit Wajib;
c. prajurit wajib yang berdinas secara penggal waktu untuk selama-lamanya 5 tahun, sebagai Prajurit Cadangan Wajib.
(2) Prajurit Kepolisian Negara Republik INDONESIA terdiri atas :
a. prajurit sukarela yang berdinas untuk jangka panjang sebagai Prajurit Karier;
b. prajurit sukarela yang berdinas untuk jangka waktu sekurang-kurangnya 5 tahun sebagai Prajurit Sukarela Dinas Pendek.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
