Correct Article 4
UU Nomor 2 Tahun 1988 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI
Current Text
Prajurit Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA berkewajiban membentuk kepribadian diri yang memancarkan sikap dan perilaku prajurit rakyat, prajurit pejuang, serta prajurit nasional, yang patriotik dan profesional, pengemban amanat penderitaan rakyat demi cita- cita bangsa sebagai perwujudan hakikat prajurit Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA
seperti tercermin dalam Sapta Marga.
Your Correction
