Correct Article 3
UU Nomor 2 Tahun 1988 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI
Current Text
(1) Prajurit Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA wajib menjunjung tinggi kepercayaan yang diberikan oleh bangsa dan negara untuk melakukan usaha pembelaan negara dan pembangunan nasional dengan bertekad seperti termuat dalam Sumpah Prajurit.
(2) Sumpah Prajurit adalah sebagai berikut Demi Allah saya bersumpah berjanji :
Bahwa saya akan setia kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945;
Bahwa saya akan tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan;
Bahwa saya akan taat kepada atasan dengan tidak membantah perintah atau putusan;
Bahwa saya akan menjalankan segala kewajiban dengan penuh rasa tanggung jawab kepada tentara dan Negara Republik INDONESIA;
Bahwa saya akan memegang segala rahasia tentara sekeras-kerasnya.
Your Correction
