Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

UU Nomor 2 Tahun 1986 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang PERADILAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jurusita Pengadilan Negeri diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Kehakiman atas usul Ketua Pengadilan Negeri. (2) Jurusita Pengganti diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Pengadilan Negeri.
Your Correction