Correct Article 41
UU Nomor 2 Tahun 1986 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang PERADILAN UMUM
Current Text
(1) Jurusita Pengadilan Negeri diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Kehakiman atas usul Ketua Pengadilan Negeri.
(2) Jurusita Pengganti diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Pengadilan Negeri.
Your Correction
