Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

UU Nomor 2 Tahun 1986 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang PERADILAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada setiap Pengadilan Negeri ditetapkan adanya Jurusita dan Jurusita Pengganti.
Your Correction