Correct Article 34
UU Nomor 2 Tahun 1986 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang PERADILAN UMUM
Current Text
Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengganti Pengadilan Negeri, seorang calon harus memenuhi syatat-syarat sebagai berikut :
a. syarat-syarat sebagaimana dimaksud data Pasal 28 huruf a, b, c, dan d;
b. berpengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai pegawai negeri pada Pengadilan Negeri.
Your Correction
