Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

UU Nomor 2 Tahun 1986 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang PERADILAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengganti Pengadilan Negeri, seorang calon harus memenuhi syatat-syarat sebagai berikut : a. syarat-syarat sebagaimana dimaksud data Pasal 28 huruf a, b, c, dan d; b. berpengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai pegawai negeri pada Pengadilan Negeri.
Your Correction