Correct Article 33
UU Nomor 2 Tahun 1986 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang PERADILAN UMUM
Current Text
Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Muda Pengadilan Tinggi, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, b, c, dan d;
b. berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi atau 4 (empat) tahun sebagai Panitera Muda atau 8 (delapan) tahun sebapi Panitera Pengganti Pengadilan Negeri, atau menjabat sebagai Wakil Panitera Pengadilan Negeri.
Your Correction
