Correct Article 29
UU Nomor 2 Tahun 1986 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang PERADILAN UMUM
Current Text
Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengadilan Tinggi, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, b, dan c;
b. berijazah sarjana hukum;
c. berpengalaman sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun sebagai Wakil Panitera atau 8 (delapan) tahun sebagai Panitera Muda Pengadilan Tinggi, atau 4 (empat) tahun sebagai Panitera Pengadilan Negeri.
Your Correction
