Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

UU Nomor 2 Tahun 1986 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang PERADILAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengadilan Tinggi, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a. syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, b, dan c; b. berijazah sarjana hukum; c. berpengalaman sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun sebagai Wakil Panitera atau 8 (delapan) tahun sebagai Panitera Muda Pengadilan Tinggi, atau 4 (empat) tahun sebagai Panitera Pengadilan Negeri.
Your Correction