Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

UU Nomor 2 Tahun 1986 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang PERADILAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kedudukan Protokol Hakim Pengadilan diatur dengan Keputusan PRESIDEN. (2) Tunjangan dan ketentuan-ketentuan lainnya bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan diatur dengan Keputusan PRESIDEN.
Your Correction