Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

UU Nomor 2 Tahun 1986 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang PERADILAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Apabila terhadap seorang Hakim ada perintah penangkapan yang diikuti dengan penahanan, dengan sendirinya Hakim tersebut diberhentikan sementara dari jabatannya. (2) Apabila seorang Hakim dituntut di muka Pengadilan dalam perkara pidana seperti tercantum dalam Pasal 21 ayat (4) UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1981, tanpa ditahan, maka ia dapat diberhentikan sementara dari jabatannya.
Your Correction